MATTANEWS.CO, MALANG – Rencana eksekusi rumah di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, memunculkan persoalan baru bagi para penghuni kos. Sebanyak 17 mahasiswa terancam kehilangan tempat tinggal karena mereka menempati bangunan yang menjadi objek sengketa hukum.
Menghadapi kemungkinan tersebut, pihak termohon eksekusi menyiapkan tempat penampungan sementara di kawasan Karanglo Indah dan Tidar. Langkah ini menjadi upaya antisipasi apabila para mahasiswa harus meninggalkan tempat tinggal mereka sebelum mendapatkan kos pengganti.
Minta Penundaan demi Kepentingan Mahasiswa
Perwakilan termohon eksekusi, Avan Raharjo, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Ia menilai keberadaan mahasiswa yang tidak terlibat dalam perkara tersebut perlu menjadi pertimbangan sebelum pengosongan bangunan berlangsung.
Menurut Avan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi terbit. Dalam koordinasi itu, mereka mengusulkan penundaan sekitar tiga bulan agar para penghuni memiliki waktu untuk mencari tempat tinggal baru.
“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” ujarnya, Rabu sore (28/10/2026).
Selain menghadapi persoalan tempat tinggal, sejumlah mahasiswa juga harus mempersiapkan diri menghadapi ujian. Karena itu, perpindahan mendadak berpotensi mengganggu kegiatan perkuliahan dan persiapan akademik mereka.
Avan menyebut pihaknya telah berupaya menyampaikan permohonan penundaan kepada pemohon eksekusi. Ia berharap semua pihak mempertimbangkan dampak sosial yang muncul, terutama bagi penghuni kos yang tidak berkaitan langsung dengan sengketa tersebut.
Hormati Putusan, tetapi Minta Proses Hukum Dipertimbangkan
Avan menegaskan pihaknya tetap berupaya menghormati putusan pengadilan. Namun, menurut dia, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pihaknya berharap pemohon dan pelaksana eksekusi mempertimbangkan permintaan penundaan. Ia ingin proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang menempati bangunan tersebut.
“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ungkapnya.
Meski berharap eksekusi tertunda, pihak termohon telah menyiapkan langkah antisipasi. Mereka menyediakan tempat penampungan darurat jika juru sita bersama aparat tetap melaksanakan pengosongan bangunan.
“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” tuturnya.
Avan menjelaskan, penampungan tersebut hanya menjadi solusi sementara. Pihaknya juga berupaya membantu mahasiswa mendapatkan tempat kos pengganti yang layak agar mereka dapat melanjutkan aktivitas perkuliahan.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin membiarkan para penghuni menghadapi persoalan tersebut sendirian.
“Jadi prinsipnya semacam itu. Kita tidak lepas tanggung jawab. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” bebernya.
Berawal dari Jaminan Pinjaman Bank
Perkara ini bermula dari sengketa tanah seluas 516 meter persegi di kawasan Lembah Dieng. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan permanen dua lantai dengan luas sekitar 400 meter persegi.
Bangunan itu berfungsi sebagai rumah tinggal sekaligus tempat kos yang memiliki 18 kamar. Pemilik sebelumnya menggunakan aset tersebut sebagai jaminan pinjaman kepada salah satu bank swasta.
Kuasa hukum menyebut kliennya mengajukan pinjaman awal sebesar Rp650 juta. Namun, kendala keuangan yang muncul dalam perjalanan pembayaran membuat kliennya kesulitan memenuhi kewajiban kepada bank.
Pihak bank kemudian menempuh proses pelelangan terhadap aset tersebut. Persoalan itu berlanjut hingga muncul rencana eksekusi bangunan yang kini turut berdampak pada para mahasiswa penghuni kos.
Di tengah proses tersebut, nasib para mahasiswa menjadi perhatian tersendiri. Mereka membutuhkan kepastian tempat tinggal agar kegiatan akademik tetap berjalan, sementara pihak termohon berharap pelaksanaan eksekusi mempertimbangkan permohonan penundaan dan proses hukum yang masih berlangsung.














