BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kasus Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Penasihat Hukum Duga Ada Motif Politik

×

Kasus Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Penasihat Hukum Duga Ada Motif Politik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambalriski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menuai sorotan dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Pihak PH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara tersebut. Salah satu hal yang disoroti adalah kesaksian pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan tidak menemukan laporan gratifikasi atas nama kedua terdakwa dalam basis data aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Penasihat Hukum terdakwa, Suryono Pane, menilai keterangan para saksi yang terungkap di persidangan belum menunjukkan adanya penyerahan uang secara langsung kepada Gatut Sunu maupun Dwi Yoga. Ia pun mempertanyakan dasar penetapan tanggung jawab pidana terhadap kedua kliennya.

“Kalau sidang hari ini keterangannya sama dengan saksi-saksi sebelumnya, tidak ada penyerahan uang secara langsung, baik kepada Pak Yoga maupun kepada Bupati,” kata Suryono Pane, Selasa (27/10/2026).

Menurut Suryono, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji secara menyeluruh oleh majelis hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan.

Ia berpendapat, konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum perlu ditelaah secara cermat, terutama untuk mengungkap siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penasihat Hukum Duga Ada Motif Politik

Suryono Pane juga melontarkan dugaan bahwa penanganan perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo sarat kepentingan politik. Ia mencurigai adanya pihak internal Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang tidak sejalan dengan kepemimpinan Gatut Sunu dan diduga berupaya menjatuhkan posisi politiknya.

Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak PH yang masih perlu diuji dan dibuktikan melalui fakta-fakta yang sah di persidangan.

Suryono menilai, pihak yang menurutnya lebih patut dimintai pertanggungjawaban justru belum sepenuhnya terungkap dalam konstruksi perkara. Karena itu, ia meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan terdakwa, tetapi juga mengungkap secara terang peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab justru luput, sementara orang lain harus menanggung akibatnya. Fakta persidangan harus dibuka secara utuh agar siapa yang benar-benar bertanggung jawab bisa diketahui,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak pembela.

Saksi KPK: Tak Ada Laporan Gratifikasi atas Nama Terdakwa

Sorotan Penasihat Hukum tersebut turut dikaitkan dengan keterangan saksi dari Direktorat Penerimaan Gratifikasi dan Pelayanan Publik (PLP) KPK, Bintang Melly Siscawati Ambarita.

Dalam persidangan, Bintang menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap basis data aplikasi resmi Gratifikasi Online (GOL) untuk periode Februari 2025 hingga April 2026.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ditemukan laporan gratifikasi atas nama Gatut Sunu Wibowo maupun Dwi Yoga Ambalriski.

“Berdasarkan pengecekan database kami pada periode Februari 2025 sampai dengan April 2026, tidak ada laporan atas nama terdakwa,” kata Bintang Melly Siscawati Ambarita di persidangan.

Keterangan itu kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti tim Penasihat Humum dalam mempertanyakan konstruksi perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Bintang juga menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintahan dilakukan secara mandiri. Setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak ditemukannya laporan dalam aplikasi GOL tidak serta-merta membuktikan bahwa gratifikasi tidak pernah terjadi. Fakta tersebut perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup pemeriksaan saksi, sementara ada atau tidaknya tindak pidana harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis Hakim Diharapkan Menguji Seluruh Fakta

Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambalriski menjadi ruang pembuktian untuk menguji dakwaan penuntut umum sekaligus mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Keterangan saksi KPK mengenai tidak adanya laporan gratifikasi dalam database GOL menjadi salah satu fakta yang patut dicermati. Namun, fakta tersebut harus dibaca secara proporsional dan tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.

Pada akhirnya, majelis hakim memiliki kewenangan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi penuntut umum dan tim pembela sebelum mengambil keputusan.

Uji pembuktian yang transparan, objektif, dan berdasarkan hukum menjadi kunci agar perkara ini benar-benar mengungkap fakta, memastikan pertanggungjawaban pidana pihak yang terbukti bersalah, serta menjaga hak setiap terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra