MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada malam sebelumnya, telah dilaksanakan pemusnahan sejumlah minuman keras (miras) di halaman Kantor Kecamatan Pengkadan pada Jumat (13/6/2025).
Kapolsek Pengkadan, Ipda Rindoko yang hadir mengapresiasi dukungan seluruh pihak di kecamatan Pengkadan dalam menekan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Jadi kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam mencegah gangguan keamanan saat pelaksanaan hiburan malam di wilayah desa,” katanya.
Selain itu menurut Kapolsek, kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial dilingkungan masyarakat.
“Razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Pengkadan, sebagai langkah preventif untuk mencegah perkelahian, keributan, dan potensi kejahatan lainnya yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol,” tegas Ipda Rindoko.
Miras yang dimusnahkan sebanyak 187 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek, diantaranya Benson (19 botol), Anggur Merah Columbus (34 botol), Bir Guinness (9 botol), Arak Putih (13 botol), Soju Green Royal (2 botol), dan Bir Angker (110 botol).
Seluruh barang bukti diperoleh saat razia pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang.
Penjual miras yang teridentifikasi berinisial TL, warga Desa Nanga Yen, telah dikenai sanksi hukum adat oleh pihak desa dan menandatangani surat pernyataan.
Pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Plt Camat Pengkadan Sekoni, S.Sos bersama staf, angota Polsek Pengkadan, Babinsa Kopda Dias Refelino, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, bersama perangkat desa, Ketua BPD Buak Limbang Agus Lalu Topan beserta anggota, serta tokoh adat setempat turut menyaksikan.