Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

2 Terdakwa Korupsi Penerbitan 140 Sertifikat PTSL 2019 Asnaifah dan Kartika Jalani Dakwaan JPU

×

2 Terdakwa Korupsi Penerbitan 140 Sertifikat PTSL 2019 Asnaifah dan Kartika Jalani Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi, penerbitan sertifikat dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, yang menjerat dua terdakwa yaitu Kartila dan Asnaifah, jalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/12/2024). .

Untuk diketahui sidang dugaan perkara korupsi penerbitan sertifikat program PTSL yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang tahun 2019, merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dimana dalam perkara ini menjerat dua terpidana oknum BPN Kota Palembang Ahmad Zairil, Joke Norita yang telah diproses hukum dalam sidang sebelumnya.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, diuraikan dalam dakwaan bahwa program PTSL tahun 2029 merupakan program pembuatan sertifikat gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

Saat bacakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang terungkap, ada sebanyak 27 pegawai dan pihak keluarga BPN Kota Palembang diduga menikmati dan mendapatkan tanah dari penerbitan sertifikat tanah milik terdakwa dari program PTSL 2019.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Kartila memiliki 200 bidang tanah yang mau dinaikan statusnya dari SPH menjadi sertifikat dengan memanfaatkan program PTSL yang dicanangkan oleh BPN kota Palembang, dimana tanah milik terdakwa berada di lokasi di Jalan Karya Jaya, Kertapati kota Palembang.

Bersama dengan terdakwa Asna Ifah, terdakwa Kartila menemui saksi Doni Rakasiwi pegawai BPN untuk meminta bantuan diterbitkan sertifikat dengan menggunakan program PTSL, dari pembuatan sertifikat tersebut disebutkan bahwa tanah yang dilakukan sertifikat melalui PTSL berjumlah 140 bidang tanah.

Dimana dari penerbitan sertifikat tersenut, selain diterima oleh kedua terdakwa disinyalir turut diterima jatah per bidang tanah oleh 27 pegawai dan pihak keluarga BPN Kota Palembang.

Sehingga atas perbuatannya, keduanya didakwa oleh JPU Kejari Palembang sebagaimana diatur dan diancam primer dalam Pasal 5 atau subsider Pasal 13 tentang tindak pidana korupsi, usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi) dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam sidang ke depan, JPU Kejari Palembang berencana bakal menghadirkan sebanyak 10 orang saksi terlebih dahulu dari pihak BPN kota Palembang.

Penyidikan kasus yang menjerat dua terdakwa ini, diketahui merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.