BERITA TERKINI

Geng Tawuran Ditangkap Polisi

×

Geng Tawuran Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap enam pemuda pelaku begal handphone di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang, Rabu (6/8/2025).

Modus operandi pelaku yang berjumlah lebih dari sepuluh orang ini berpura-pura tawuran dengan berboncengan sepeda motor lalu mengeroyok korbannya seorang mahasiswa yang baru saja pulang dari nge-gym, hingga terluka berlumuran darah lalu merampas handphone korban.

Aksi komplotan ini sempat viral di Jalan Sumpah Pemuda pada 10 Juni 2025 lalu, dengan mengejar korban yang sedang berdiri di pinggir Jalan Sumpah Pemuda. Beruntung pada saat itu korban berhasil menyelamatkan diri.

Enam pelaku yakni Chandra (20) , Aldino (20), Aldi Hajaya (20) Rahmat (22), Dandi (26) dan Irwani Febriyadi (27) mereka diringkus diberbagai tempat Palembang pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi mengatakan pelaku secara brutal mengeroyok lalu merampas handphone seorang mahasiswa di wilayah Sukarami, Palembang.

“Enam orang pelaku berhasil diamankan sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan aksi begal dengan modus tawuran yang menimpa korbannya seorang mahasiswa yang baru pulang dari olahraga nge-gym.

“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya ketika tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda, dikeroyok, dipukul dengan botol miras, lalu diancam dengan senjata tajam,” katanya.

Pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang menghentikan laju kendaraan korban, lalu memukuli korban. Ketika korban tidak sanggup melawan salah satu pelaku merampas handphone.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala,” katanya.

Setelah menerima laporan korban dan menghimpun informasi masyarakat, tim Unit 3 Subdit III Jatanras langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kemudian menangkap enam orang pelaku yang mengakui perbuatannya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita, satu unit handphone Xiaomi milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

“Kami akan terus buru pelaku lainnya hingga tuntas. Mereka telah mengakui mereka bagian dari geng tawuran bernama ” X Berani” untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 365 KUHP, akan terus kita dalami ada berapa TKP lagi,” tukasnya.