Reporter : Nopri
Mentok, Mattanews.co – Tim penyidik dari Polres Bangka Barat (Babar) pada hari Kamis (23/1/2020) pagi, menetapkan empat orang karyawan PT GIE di Bangka Barat Bangka Belitung sebagai tersangka.
Keempat karyawan berinisial DE (23), warga Desa Air Putih, SU (22) warga Desa Kelapa, AS, (22) warga Desa Cupat dan IS (20) warga Desa Mislak ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian serta penggelapan pasir timah milik PT TMH
Aksi pencurian yang dilakukan para rersangka terjadi pada Rabu (22/1/2020) lalu.
Kejadian bermula saat satuan pengaman PT. TMH beserta personil Polres Bangka Barat, melakukan pemeriksaan rutin di pintu gerbang PT GIE.
Saat diperiksa, petugas pengamanan menemukan 14 Kilogram timah dari jok motor yang dikendarai tersangka karyawan SU dan DE.
Tak ayal kedua tersangka pun langsung diamankan menuju pos keamanan.
Dari hasil pemeriksaan muncul nama AS dan IS dari pengakuan kedua tersangka. Sehingga AS dan IS pun ikut diamankan di Mapolres Bangka Barat.