HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus 5 pelaku Tulisan Vandalisme Provokatif Tergabung Kelompok Anarko Sindikalis

×

Polisi Ringkus 5 pelaku Tulisan Vandalisme Provokatif Tergabung Kelompok Anarko Sindikalis

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co– Polisi telah menangkap lima pelaku vandalisme dan penyebar ujaran kebencian di Kota Tangerang. Para pelaku membuat beragam coretan di dinding-dinding untuk membuat masyarakat resah dan mengajak membuat keonaran dan kerusuhan.

Kelima pemuda tersebut ternyata tergabung dalam kelompok anarcho syndicalism. Kepada polisi mereka mengaku sengaja melakukan aksi tersebut karena tidak puas dengan kebijakan pemerintah, Mereka memanfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah dan membuat ajakan untuk mengajak masyarakat berbuat onar dan rusuh.

“Motif sementara tersangka ingin mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi yang ada saat ini,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Dari pemeriksaan sementara diketahui, para tersangka merasa tidak puas dengan kebijakan yang dibuat Pemerintah. Sehingga untuk menunjukkan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah, para tersangka ini pun melakukan aksi vandalisme yang bernada ajakan agar masyarakat berbuat onar dan rusuh.

Terlebih situasi saat ini tidak kondusif semenjak wabah virus corona (Covid-19) merebak di Indonesia. Dimana situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pemuda tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan berupaya memanfaatkan situasi di mana masyarakat sedang resah dengan Pandemi Wabah Virus Corona (Covid-19), dan membuat masyarakat makin resah, dan itu ajakan terhadap masyarakat untuk melakukan keonaran itu,” jelas Nana.

Tiga orang awalnya ditangkap aparat Reskrim Polres Tangerang Kota bersama anggota Ditreskrimun Polda Metro Jaya di sebuah cafe Egaliter di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4/2020). Kemudian dua orang lagi ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang, Sabtu dini hari (11/4/2020). Kelima tersangka tersebut berinsial MRR (21) AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan RK.

“Yang mendasari penangkapan mereka adalah kegiatan mereka melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota, adapun tulisan mereka adalah ‘kill The rich’ atau ‘bunuh orang-orang kaya’, ‘saatnya membakar’ dan ‘mati konyol atau melawan’,” kata Nana.

Kelima pelaku vandalisme disangkakan Pasal 14 dan atau 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 160 KUHP tentang keonaran dengan membuat berita bohong. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.

Editor : Poppy Setiawan