52 Orang Terjaring Razia Sat Pol PP Sumsel

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co –

Guna menciptakan ketentraman dan ketertiban di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan menyambut natal dan tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Sumsel bersama Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin, Polri-TNI, BIN, Pom melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam, hotel maupun penginapan yang berlokasi di dalam dan luar wilayah kota Palembang, Kamis (19/12/2019). Alhasil, 52 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas diri ini, dibawa ke kantor untuk proses tindaklanjut.

“Mereka yang kami bawa ini tidak lain, pasangan tanpa ikatan suami istri, pelanggaran kartu tanda penduduk (KTP), dan penjual miras. Mereka ini melanggar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat dan Perda 09 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (Mikol),” jelas Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi dan Penanggung Jawab Lapangan Sekretaris Sat Pol PP Sumsel, Dedi Harapan kepada sejumlah wartawan.

Bagikan :

Pos terkait