MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sabu sebanyak sembilan (9) kilogram dan tujuh (7) kilogram ganja senilai Rp 5 Miliar dimusnahkan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diperiksa kembali oleh Tim Labfor Polda Sumsel, setelah itu barulah diblender, dicampur cairan porstex dan dibuang ke pembuangan akhir, Selasa (19/9/2023).
“Hari ini kita musnahkan Sembilan kilogram sabu yang kita sita dari tangan tersangka Erlangga dan tujuh kilogram ganja dari tangan tersangka Ujang, yang sebelumnya berhasil kita tangkap dari dua lokasi berbeda,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kanit Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, disamping berkas yang hampir sempurna atau lengkap.
“Kalau dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan kali ini, jika diakumulasikan dengan harga jualnya, bisa menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa anak bangsa, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutur orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.
Bapak berpangkat melati tiga itu menjabarkan, Kota Palembang sudah menjadi pasar penjualan narkotika.
“Meski demikian, kita tidak akan pernah lelah menangkap, serta mengungkap kasus narkoba di Kota Palembang. Walaupun, berbagai resiko di depan mata. Saya harap petugas pun tetap semangat, tingkatkan kenerja, patroli dan tindaklanjuti sekecil apapun informasi masyarakat,” tukasnya.