MATTANEWS.CO, JAKARTA – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini penyalurannya dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam.
Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
Menurut, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan melalui mekanisme bank penyalur.
“Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Umar di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Umar menjelaskan bahwa tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I pencairannya paling lambat 31 Maret 2021. Setelah, madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.
Tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 sudah melakukan tahapan tersebut. Dan pengaksesan informasinya bisa melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.
“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi kebijakan penyaluran BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.














