MATTANEWS.CO, CIANJUR – Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers terkait mantan Kepala Desa Bunisari yang berinisial R yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp304 juta. Rabu (24/02/2021).
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim mengatakan tertangkapnya tersangka R yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa karena adanya laporan keberadaan tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
“Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur.
Kapolres menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri. Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri.