BERITA TERKINI

Kejari Merangin Terima Limpahan Kasus Akvititas PETI

×

Kejari Merangin Terima Limpahan Kasus Akvititas PETI

Sebarkan artikel ini
Kejari Merangin Jambi menerima laporan aktivitas PETI di Merangin Jambi (Yulisman / Mattanews.co)
Kejari Merangin Jambi menerima laporan aktivitas PETI di Merangin Jambi (Yulisman / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, MERANGIN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin Jambi, menerima pelimpahan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dari penyidik Polres Merangin, pada hari Rabu (3/3/2021).

Penambangan PETI Tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, mobil trado, dump truck dan barang bukti lainnya sebanyak 20 item, yang menjadi barang bukti yang diserahkan ke Kejari Merangin.

Kepala Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidum, MHD Fajrin dan Kasi Intel, Taufik mengatakan, pasal yang akan dikenakan dalam akvititas PETI tersebut yakni Pasal 89 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013.

“Yaitu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun,” ucapnya.

Dia mengaku, sering menerima laporan aktivitas PETI. Namun jika dengan barang bukti alat beratnya, baru ini dilaporkan ke Kajari Merangin.

Kasi Pidum Kejari Merangin Fajrin menambahkan, pihaknya akan membawa kasus PETI di Merangin ini, dengan membawa tersangka dan alat berat itu segera dilimpahkan ke meja hijau.

“Kita akan segera limpahkan dalam tujuh hari ke depan ke pengadilan,” ujarnya.