[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai bentuk keseriusan dalam menekan merebahnya covid, lagi – lagi tim gabungan Polrestabes Palembang, Denpom Palembang, Satpol PP kota Palembang dan Kodim 0418 Palembang memberikan kartu kuning kepada dua pemilik cafe yang tidak mengindahkan prokes (protokol kesehatan), Minggu (28/3/2021).
Dua cafe tersebut, tidak lain, Cafe D’Limit berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang dan Cafe South Station, Jalan Dipenegoro Simpang Kedaung Bukit Kecil Palembang.

“Kita berikan kartu kuning ini sebagai peringatan awal kepada Pemilik Cafe yang kurang mengindahkan prokes. Apabila mereka masih mengulangi, maka akan diberikan Kartu Merah yang artinya penutupan tempat usaha,” jelas Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Eddy, kepada wartawan online media ini usai melakukan razia.
Kabag Ops Polrestabes Palembang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk menerapkan prokes, demi kesehatan bersama.
“Kita harus serius dan bersatu mengenai kartu kuning dan merah ini. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang,” ungkap AKBP Eddy.














