MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Sat Narkoba Polresta Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang laki-laki, YUS (36) terkait kepemilikan Narkoba Jenis Sabu-sabu, YUS warga Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, YUS diamankan personil di Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (02/05/2021) sekira pukul 22:00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar melalui, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, lewat keterangan tertulis mengungkapkan kronologi awal personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamtan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan,” jelasnya. Senin (3/5/2021) malam.
Hal itu, sambung AKP Rusdi, untuk melakukan penyelidikan, dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di Gang Sewu dan personil mendekatinya sontak laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya, personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Lanjut, personil melakukan pencarian barang bukti ditempat pelaku menjatuhkan sesuatu barang tersebut, dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.40 gram dan kemudian diperlihatkan kepada pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa 1 paket narkotika diduga jenis sabu tersebut yang di jatuhkannya.
Tak hanya itu saja, personil juga mendapatkan barang bukti lainnya dari kantong celana depan sebelah kanan 1 unit Hp.
“Saat dipertanyakan oleh personil tentang kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, pelaku mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Rusdi.
“Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya.














