Reporter :Yulie Afriyani
PALEMBANG, mattanews. co- – Membaca pernyataan di berbagai media terkait rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 akan mengerahkan relawan 02 (“Emak-Emak”) yang akan mendirikan tenda umum di sekitar TPS yang berlangsung 17 April 2019 atau yang akan berlangsung pada saat Pemungutan Suara pilpres, Rabu 17 April 2019.
Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) KIK Sumsel H. Anthoni Toha, SH., MH mengungkapkan, tidak hanya itu adanya rencana gerakan sholat subuh di area TPS-TPS, maka pada kesempatan ini pihaknya menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian Penyelenggara yaitu KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu di 17 Kabupaten/Kota, PPL Bawaslu se Sumatera Selatan.
“Kami mengharapkan adanya pelaksanaan pengawasan oleh penyelenggara dan
pengamanan yang tersistematis dari bawah yakni menempatkan petugas di TPS-TPS se -Sumsel dengan tujuan melakukan monitoring, pencegahan, dan ke level tindakan tegas lainnya,” kata Selasa (16/4/2019). Di kanotr TKN KIK Sumsel Jalan Abastari
Menurut Anthoni Toha, hal ini berkaitan dengan tujuan pelaksanaan Pilpres 2019 ini agar dapat berjalan baik dan aman. Namun tidak menutup kemungkinan motif dan rencana tersebut patut diduga menjadi pola kendali dari Tim Paslon 02 terhadap calon pemilih dan dapat juga disebut sebagai tindakan untuk mengkondisikan keadaan yang mencekam, memberikan ketakutan dan sangat berpotensi masyarakat calon pemilih takut untukdatang ke TPS sehingga dapat dikategorikan upaya yang tersistematis meningkatkan angka golput.
” Hal ini bisa juga menjelaskan bahwa Tim Paslon 02 terindikasi melakukan praktek
kecurangan dan dapat menciderai semangat dan prinsip berdemokrasi, “ungkapnya
Lanjut Anthoni Dalam hal ini kami ada baiknya kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan dapat ditindaklanjuti oleh KPU-KPU di 17 Kabupaten/ Kota untuk segera membuat edaran larangan mendirikan tenda umum di sekitar minimal 500 meter dari TPS. Hal ini untuk memberikan ketenangan seluruh warga pemilih yang memiliki hak suara agar dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan aspirasinya di TPS tanpa merasa diintimidasi oleh pihak manapun.
“Terkait dengan rencana kegiatan Tim Paslon 02 yang akan mengerahkan relawan 02 (“Emak-Emak”) yang akan mendirikan tenda umum di sekitar TPS yang berlangsung 17 April 2019 atau yang akan berlangsung pada saat Pemungutan Suara PILPRES, dan juga adanya rencana gerakan sholat subuh di area TPS-TPS, maka patut dijadikan perhatian khusus oleh Pengawas TPS dalam membantu PPL guna melakukan pengawasan langsung sebagaimana PPL mempunyai tugas dan wewenang yang melekat padanya sebagaimana aturan hukum yang mengaturnya sebagai pelaku utama yang resmi dan mengawasi dan melaporkan persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara . pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berikut pernyataan sikap kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas di Sumatera Selatan
1. Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Selatan agar segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan terkait himbauan dan larangan kepada Tim dan Relawan Paslon 02 untuk tidak melaksanakan kegiatan Dapur Umum di TPS-TPS;
2. KPU-KPU 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS;
3. BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada BAWASLU
di 17 Kabupaten/ Kota se Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS/ PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memperoses menurut ketentuan hukum yang berlaku;
4. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatera Selatan, Relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan lagi sehingga patut menghentikan segala cara dan
kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU;
5. Kepada pendukung Paslon 01 untuk tidak rekatif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum;
6. Kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir, dalam menjaga harmonisasi di masyarakat.
7. Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kiranya semua pihak dapat memakluminya sebagai upaya bersama kita dalam menciptakan pelaksanaan demokrasi di Sumatera Selatan dapat berjalan secara baik dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.














