Pasal Tebang Pohon, Pasutri Bacok Tetangga

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasangan suami isteri, Sodri alias Anang (47) dan Rusmala Dewi Alias Dewi (43) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu I Palembang, lantaran membacok tetangganya, Solihin (40) hingga mengalami luka bacok di bagian kepala, ketika terjadi salah paham karena penebangan pohon di depan rumah korban, Jalan Aiptu A Wahab Lorong Putat Ujung RT 18 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (22/6/2021) pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek SU I Palembang, setelah menindaklanjuti laporan korban.

“Alhamdullilah, kedua tersangka berhasil kita amankan dalam waktu tidak lebih dari 1 X 24 jam. Pasutri ini kita tangkap saat berada di Simpang Sungki Kertapati. Mereka tidak dapat berkutik, saat kami menunjukkan sejumlah bukti. Tak buang waktu kami langsung membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek SU I Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri, saat press release.

Bagikan :

Pos terkait