BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Aniaya Anak Dibawah Umur, SJ Terancam Lima Tahun Penjara

×

Aniaya Anak Dibawah Umur, SJ Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Viralnya penganiayaan anak dibawah umur dibeberapa media sosial, membuat Team Resmob Polres Karawang gerah. Tanpa buang waktu, tim ini menjemput paksa SJ di rumahnya, Cinagoh Barat Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban I, ketika berada di parkir Mall Ramayana Karawang, hingga menyebabkan luka memar di tubuh, Selasa (27/07/2021).

“Ya, begitu viral, kita langsung jemput tersangka di rumahnya. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik sesuai dengan bukti laporan korban bernomor LP/B-978/VII/2021/Jabar/Res Karawang tertanggal 25 Juli 2021,” papar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, saat press release.

Kapolres menjabarkan, kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain bersama temannya.

“Jadi kejadiannya, bermula saat korban disuruh temanny menghina pelaku. Tersinggung, pelaku mengejar teman-teman korban. Apesnya saat itu korban tertangkap, sehingga pelakupun melepaskan amarahnya dengan membanting tubuh korban ke tanah,” ungkap AKBP Rama Samtama Putra.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara lima tahun.

“Kita kenakan pelaku pasal 80 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya.