MATTANEWS.CO, SULBAR,- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 4 orang penyalahguna narkotika di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Angsa, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni RY (34) dan A (34). Sedangkan 2 orang lainnya IU (33) dan WY (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen mengatakan, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jalan Angsa.
“Atas laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, 2 diantaranya berstatus ASN,” katanya, Senin (27/9/2021).
Selain itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, keluarga dan berlawanan dengan hukum.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum,” bebernya.
Lanjutnya, saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 3 buah sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit handphone dan uang tunai senilai Rp500 ribu telah diamankan di Mapolda Sulbar.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)














