HUKUM & KRIMINAL

Mencuri di Minimarket Terekam CCTV, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

×

Mencuri di Minimarket Terekam CCTV, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR, – Terekam kamera CCTV saat mencuri di salah satu minimarket, Sukri (26) seorang pemuda asal Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.

“Kami menangkap pelaku pada Rabu (20/10/2021 kemarin, setelah mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan saat di temui di kantornya, Kamis (21/10/2021).

Pandu Arief Setiawan mengungkapkan, Sukri setidaknya sudah melakukan pencurian di tiga Indomaret di kota Mamuju Sulbar.

“Pelaku pertama kali mencuri di Indomaret jalan KS Tubun, Senin, 11 Oktober 2021 lalu yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.689.000,” katanya.

Aksi kedua Sukri, kata Pandu Arief Setiawan, dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) lalu di minimarket kawasan Jalan Ahmad Yani.

“Pelaku mencuri susu box, sehingga pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp2.141.200,” kata Pandu Arief Setiawan.

Lanjut Pandu Arief Setiawan mengungkapkan, Sukri melakukan aksi ketiganya di Indomaret yang berada di jalan Yos Sudarso, Senin (18/10/2021).

“Lagi-lagi, pelaku mencuri susu box dan pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp3.318.000,” katanya.

Pada peristiwa tersebut, kata Pandu Arief Setiawan, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp8.148.200.

“Jadi, pelaku berencana untuk menjual barang curiannya itu dengan harga lebih murah,” kata Pandu Arief Setiawan.

Dia juga mengatakan bahwa pelaku di kenakan pasal 362 terkait pencurian.

“Untuk pelaku di kenakan pasal 362 terkait pencurian, ancaman 5 tahun tapi dapat di perberat karena memang perbuatannya sudah berulang kali di lakukan pencurian di indomaret sendiri,” tutup Kasat Reskrim Pandu Arief Setiawan.

Diketahui bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda matic dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. (*)