MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Akibat ulahnya yang tak berguna, MH (43), harus merasakan dinginnya jeruji besi sel Mapolres Padangsidimpuan (PSP). Betapa tidak, warga Perumnas Pijorkoling, Jalan Jati, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan PSP Tenggara, Kota PSP itu, kedapatan telah menanam tanaman diduga pohon ganja di dalam rumahnya.
“Penangkapan tersangka berawal dari info yang diberi masyarakat. Di mana, di satu rumah di Jalan Jati terdapat seseorang yang diduga menanam tanaman ganja,” ujar Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, ke awak media, Senin (8/11/2021) siang.
Dikatakan, pria bertato yang tidak tamat sekolah dasar (SD) itu tak berkutik saat personel Satres Narkoba tiba di rumahnya. MH, kata Maria, hanya bisa pasrah saat dirinya dan sebuah tanaman diduga ganja di dalam ember warna merah yang disembunyikan di belakang rumahnya dibawa ke Polres PSP.
“Tersangka mengakui jika tanaman itu adalah miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diduga batang pohon ganja seberat 13,54 Gram, ditahan di Mapolres PSP,” terang Kasubbag Humas.














