[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Vonis Bebas Bandar Narkoba Tangga Buntung
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumatera Selatan (Sumsel), Titis Rachmawati SH MH CLA, angkat bicara mengenai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terhadap bandar narkoba, HJ yang divonis bebas beberapa waktu lalu. Menurutnya, JPU tidak teliti dalam menerapkan pasal, Kamis (11/11/2021).
“Menurut saya, hakim mengambil keputusan tersebut sudah memenuhi unsur dan berkekuatan hukum tetap. Yang jadi pertanyaan, mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerapkan pasal 131,” jelas Titis Rachmawati.
Terdapat ketidaktelitian JPU dalam penerepan pasal untuk terdakwa.
“JPU memasang pasal 132, 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan tuduhan memiliki dan menyimpan narkotika sebanyak 1,5 kg, namun tidak diikuti dengan pasal 131 nya,” tambah Ketua IKADIN Sumsel ini.
Terkait adanya organisasi kepemudaan ikut terlibat dalam aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk mempertanyakan keputusan hakim tersebut, Titis menjelaskan langkah tersebut salah tempat.
“Kedatangan salah satu organisasi kepemudaan tersebut, salah tempat. Saya sempat bertanya kepada penasehat hukum terdakwa, memang seperti itu kejadiannya. Saya melihat JPU nya yang ‘PD’ (Percaya Diri), keliru dalam menerapkan pasal, dimana semestinya menerapkan pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, bukan menerapkan pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 dan ayat 132,” beber Titis.
Penasehat hukum terdakwa ini merupakan anggota IKADIN, untuk terdakwa tergolong orang yang tidak mampu dan untuk mendapatkan rekomendasi, harus disertai surat keterangan dari RT dan Lurah setempat yang menyatakan bahwa orang tersebut memang masuk kategori tidak mampu.
“Maka dari itu terdakwa menggunakan lembaga bantuan hukum gratis dari kami,” ujarnya.















