Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Pemeriksaan lima Komisioner KPU Kota Palembang, Yetty Oktarina dan rekan, masih terus ‘dikebut’ penyidik reskrim Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polresta Palembang pimpinan Iptu Hamsal. Deadline pemberkasan sendiri harus rampung sore ini, sebelum dilimpahkan pada Rabu (19/06/2019) besok lusa.
“Sampai saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan dan sore ini harus sudah selesai semua. Karena rencananya, Rabu akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar A Sukmana, didampingi Kanit Pidkor, Iptu Hamsal kepada wartawan online media ini.
Ketika disinggung seputaran pemeriksaan berkas yang menyeret ke-5 Komisioner KPU, Hamsal enggan menjabarkan lebih rinci.
“Yang pasti berkasnya masih terus dilengkapi, pemeriksaan saksi sudah lebih dari 20 orang. Namun, kita tidak bisa jelaskan lebih banyak lagi, sebab masih pemberkasan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Lima Komisioner KPU Kota Palembang, salah satunya Yetty Oktarina SP MSi (43) warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Sungai Itan RT 12 RW 04 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I ‘ditetapkan’ penyidik sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dalam hal penyelenggara pemilu pada Tanggal 27 April 2019 lalu.