HEADLINE

Dewan PKS Aceh Tamiang Siap Dipotong Pokir untuk Pemenuhan Gaji PDPK

×

Dewan PKS Aceh Tamiang Siap Dipotong Pokir untuk Pemenuhan Gaji PDPK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap dipotongnya anggaran pokir alias pokok pikiran untuk memenuhi biaya pembayaran gaji Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) dan Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja Tertentu (PDPKT).

Hal tersebut, disampaikan anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Muhammad Saman S.Pd kepada Mattanews.co, Jum’at (26/11/2021).

“Langkah itu kita lakukan, menyikapi usulan RAPBK tahun 2022 yang akan dipangkasnya uang honor Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK dan PDKT) sebesar Rp200 ribu perorang,”Ucapnya.

Politisi PKS itu juga menyebutkan, sebanyak 3 (tiga) anggota Dewan dari PKS yang duduk dilegislatif, selain dirinya bersama Dedi Suriansyah MA, serta Jayanti Sari, SH telah menyetujui untuk dipotong pokirnya masing-masing Rp. 200juta/orang.

“Persetujuan tersebut tentunya, telah melalui diskusi dan koordinasi dengan 3 (tiga) anggota dan ketua DPD PKS Aceh Tamiang, M. Nazir S.Sos, sehingga menghasilkan keputusan akan siap dipotong anggota pokir masing-masing dewan PKS,”Papar Saman yang juga bendahara DPD PKS Aceh Tamiang itu.

Sebelumnya kata Saman, dalam rapat banggar yang dilakukan oleh Dewan, pihak Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Aceh Tamiang belum bisa memastikan akan pos anggaran pembayan honorium PDPK/PDPKT di anggaran perubahan.

“Dari hasil rapat banggar tersebut, dapat dipastikan Pemda belum bisa memastikan anggaran untuk pembayaran PDPK/PDPKT di bulan Oktober, November dan Desember 2022,”Ungkap Anggota Komisi II.

Untuk itu lanjut Saman, perlu adanya pemotongan anggaran pokir Dewan terutama dewan dari Partai PKS untuk membayar gaji PDPK/PDPKT itu.

“Dari data yang diperoleh, jumlah PDPK di Aceh Tamiang sebanyak 2061 orang, itupun belum termasuk PDPKT,”Pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (18/11) lalu, Pemkab Aceh Tamiang akan memangkas uang honor Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK dan PDKT) sebesar Rp200 ribu perorang dan memotong belanja untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemotongan itu, terhitung mulai Januari sampai dengan Desember 2022 yakni sebesar 25% untuk Eselon II dan III, 15% untuk Eselon IV dan Staf. Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang juga tidak mengalokasikan belanja makan dan minum aktivitas lapangan pegawai (PNS dan PDPK).