MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Sepanjang 2021, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil meringkus 79 Penggiat Narkoba dengan rincian 22 bandar, 28 kurir dan 29 pemakai, 5 diantaranya merupakan perempuan.
Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama mengatakan, dari hasil itu pihaknya berhasil menyita barang bukti 681,57 gram sabu, 100,79 gram ekstasi dan 390,1 gram ganja.
“Ada tiga kasus narkoba yang menonjol di OI yang terjadi pada Januari 2021, dengan dua tersangka yaitu Alvaredo (19) dan Elendra (24) warga Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 161 gram,” katanya saat press rilis, Sabtu (1/1/2022).
Kemudian pada Agustus dengan tersangka Elvi Yandi (45) warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan I, Tangga Buntung, Palembang dan Johan alias Acoi (41) warga Jalan Putri Rambut Selako, Ilir Barat I, Palembang dengan barang bukti 85,47 gram ekstasi.
“Selanjutnya, pada September dengan tersangka Ramaya Dandi (22) dan Muti Alamsir (17) warga Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan dengan barang bukti 199,58 gram sabu,” pungkasnya. (*)














