MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Pemilihan umum (Pemilu) anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tamiang diprediksi akan memperoleh 35 kursi, hal tersebut berdasarkan jumlah penduduk Daftar Konsolidasi Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Senin (7/2/2022).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Ishak Ibrahim dalam rapat kerja Komisi I DPRK Aceh Tamiang, menyebutkan bahwa, dari Jumlah penduduk DKB Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 300.831 jiwa/orang.
“Dengan jumlah seperti itu, maka tidak menutup kemungkinan akan berpotensi ada 35 kursi untuk pemilu legislatif pada 2024 mendatang,”ucapnya.
Ia menyebutkan, didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 191 ayat 2 huruf d berbunyi, Kabupaten/Kota jumlah penduduk lebih dari 300.000 lebih sampai 400.000 orang memperoleh 35 kursi.
“Tapi kita tetap menunggu data resmi dari KPU RI sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilu,”pungkas Ishak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri saat rapat kerja komisi bersama dengan KIP dan Disdukcapil terkait data penduduk dan sinkronisasi data pemilu 2024 serta perhitungan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk menyebutkan, rapat kerja ini untuk memastikan sejauh mana jumlah penduduk Aceh tamiang dan pemecahan dapil (daftar pemilih).
“Kalau dilihat dari data DKB Disdukcapil, maka secara sah akan ada penambahan kursi, dari 30 menjadi 35 kursi,”ucapnya.
Kendati demikian politisi Nasdem itu juga berharap akan adanya penambahan kursi, tapi kita harus mengitung betul-betul apakah data tersebut sesuai atau tidak dengan undang-undang yang berlaku.
“Penghitungan data itu tentunya agar tidak terjadi manipulasi data karena dipaksakan, kalau seandainya tidak ada penambahan kursi maka harus ada peleburan kecamatan di tiga dapil sebelumnya,”Imbuh Maulizar Zikri.














