[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Edi Fahlawi SH.MH menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti, sebagaimana ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Ilir Barat I, terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan, Senin (14/2/2022).
Hakim tunggal Edi Fahlawi SH.MH dalam putusannya menjelaskan, yang diajukan sudah melengkapi dari proses lidik, penyidikan hingga penahanan.
“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kemudian pemohon mengganti biaya perkara persidangan, saat membacakan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) palembang,” jelas hakim.

Usai persidangan saat dikonfirmasi tim kuasa Hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya SH.MH dan Tim mengatakan, terima kasih kepada rekan rekan wartawan dan juga kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang telah memproses Praperadilan ini, walaupun memang mengetahui, apa yang diajukan dalam praperadilan ditolak majelis Hakim, namun kita akan menempuh di jalur perdata.
“Dalam rangka untuk proses selajutnya, kita juga berharap kedepanya, hukum di Indonesia ini tetap ditegakkan. Karena kita juga sebagai lawyer merupakan partner, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam kesempatan ini kita juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ilir Barat l, yang telah memproses perkara ini, walaupun hasilnya sama, kita ketahui bahwa Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata,” beber Hendra Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Al Naura Karima Pramseti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Ilir Barat I, atas dugaan penggelapan serta penipuan, dari laporan Katarina.














