[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ismail (28) warga Jalan Supersemar Kelurahan Pipareja Kecamatan Kemuning Palembang, terpaksa mendekam dibalik sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran menusuk (aniaya-red) UD (15), hingga terluka dibagian pinggang kiri, saat berada di Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Minggu (30/1/2022) pukul 15.00 WIB.
Tersangka dijemput paksa anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Fifin Sumailan, setelah menindaklanjuti laproan Ibu korban, Darwiti (47) ke Polrestabes Palembang dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 232 / I / 2022 / SPKT / RESTABES / POLDA SUMSEL, tanggal 10 Februari 2022.
“Berangkat dari laporan korban, kita langsung tindaklanjuti. Kita jemput tersangka saat berada di rumahnya pada Jumat (11/2/2022). Kini kita masih lengkapi berkas perkaranya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumialan.
Dijabarkan Kompol Tri Wahyudi, kejadian bermula saat ada pertunjukan Kuda lumping dilokasi kejadian.
“Disana terjadi keributan antara korban dan teman pelaku, RK. Lalu, pelaku dan orang tuanya, YN mengajak korban ke lokasi. Sesampainya, dua beranak ini memarahi korban, namun korban membentak orang tua pelaku, YN. Tidak terima, pelaku mencabut pisau dari balik pinggang dan menusukkannya ke bagian pinggang hingga korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” beber Kasat Reskrim.