Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Divonis 2 Tahun Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip Ogan Ilir tahun anggaran 2019, Samsul Bahri dan Zainal Abidin divonis dua tahun penjara, Rabu (16/02/2022).

Dimuka persidangan, Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH.MH menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara untuk terdakwa Samsul Bahri selama 3 Bulan dan untuk terdakwa Zainal Abidin pidana penjara selama 5 bulan,” paparnya.

Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, lanjutnya, selain dihukum pidana terdakwa juga wajib mengembalikan uang sebesar Rp 46 juta kepada Negara.

Bagikan :

Pos terkait