Ada Perdamaian, Kejari Palembang Kembali RJ Kasus Penganiayaan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejari Palembang kembali mengeluarkan perintah penghentian penuntutan terhadap Farida (40), Kajari Sugiyanta SH.MH, melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH.MH kembali menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), terkait perkara penganiayaan korban Rohmana dengan tersangka Farida, Selasa (22/02/2022).

Kasi Pidum Kejari Palembang memberikan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 61/L.6.10/EOH.2/02/2022 tersebut kepada tersangka Farida (39) warga Lorong Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Saat diwawancarai Agung Ary Kesuma menjelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Februari 2022 lalu.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, Restorative Justice ini bertujuan mengembalikan hubungan bertetangga antara tersangka dan korban dapat pulih kembali, apalagi tersangka dalam keadaan hamil lima Bulan Atas dasar itulah korban sebagai sesama wanita memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Agung Ari Kesuma.

Bagikan :

Pos terkait