MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Pramuji Nugroho, ST.,MT. tindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta pada saat melakukan sidak terhadap perumahan Bunder Recident.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Pramuji mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil pihak pengembang perumahan Bunder Recident.
” Saya sudah tanyakan ke bidang pengendalian, informasinya akan dilakukan pemanggilan pada minggu depan. Akan tetapi setelah saya konfirmasi ulang, ternyata pemanggilan yang bersangkutan (pihak pengembang) dilakukan dan diundang pada hari ini jam 09.00 WIB. Namun tidak ada yang hadir,” ujarnya Kamis (24/03/2022) melalui pesan WhatsApp.
Pramuji menambahkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pengembangan awal terlebih dahulu karena mereka yang tercatat di sini.
” Ya, kita panggil baru pengembang lama, karena data yang tercatat di kami baru pengembang lama. Info yang saya dapatkan dari bidang pengendalian, akan diundang dan dipanggil pengembang saat ini, pungkas Pramuji.
Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, sidak perumahan Bunder Recident yang beralamat di wilayah Kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur. Tepatnya Rabu (09/03/2022) lalu.
Sidak tersebut dilakukan atas dasar pengaduan warga masyarakat sekitar perumahan yang merasa dirugikan oleh pembangunan perumahan Bunder Recident. Dimana ada sekitar 6 rumah warga terdampak dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa rumah dan tanahnya akan dibeli, akan tetapi dari tahun 2019 hingga saat ini pembayaran itu masih belum diselesaikan.