MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung Soeroto, S.Sos., M.M., mengatakan 786 guru honorer yang lolos ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ada kabar tentang penerimaan Surat Keputusan (SK).
Hal ini disampaikan usai mengikuti Rapat Staf bersama Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., bersama Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., di Ruang Rapat Prajamukti Pemerintah kabupaten setempat, Rabu (6/4/2022).
“Jadi begini, 786 guru honorer yang lolos ujian PPPK hingga saat ini belum ada kepastian SK itu diterima,” kata Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung.
“Sehingga mereka itu belum menerima gaji perdana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan berkas administrasi bagi 786 guru honorer yang lolos ujian PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional.
“Iya benar, kami sudah kirimkan ke BKN pada 12 Februari 2022 lalu,” tambahnya.
“Dengan demikian, Pemkab Tulungagung hanya bisa menunggu saja kapan SK itu akan turun, lalu diberikan kepada mereka (Guru honorer yang lolos ujian PPPK.red),” sambungnya.
Lebih lanjut Soeroto menjelaskan, sebenarnya yang lolos ujian PPPK tersebut sebagai upaya mencukupi kekurangan pegawai pemerintah yang ada di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Ia menyebutkan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung kisaran 14.000 pegawai.
“Adapun sekarang baru ada sekira 9.000 itu saja berasal dari ASN dan PPPK,” terangnya.
“Ia berharap dengan masih ada kurangnya pegawai bisa terisi oleh PPPK,” imbuhnya.
“Sedangkan beban untuk memberikan gaji dari APBD Pemkab Tulungagung, namun demikian kisaran berapa gaji untuk mereka itu ranah dari BPKAD,” Soeroto menambahkan.
Kedepannya, lebih dalam Soeroto memaparkan, pemerintah akan melakukan penghapusan bagi pegawai honorer. Hal ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Pegawai honorer itu diangkat oleh Organisasi Perangkat Daerah masing-masing tidak melalui BKPSDM.
“Sangat jelas sekali, untuk itu tidak tercatat di BKPSDM dan otomatis tidak diakui oleh Pemkab Tulungagung,” paparnya.
“Penghapusan itu dialihkan dengan menggunakan jasa sistem outsourcing. Dalam artian orang-orang tetap yang berubah sebatas sistem perjanjian kerja saja,” tandasnya.