MATTANEWS.CO, SERGAI – DN dan JK warga kecamatan Perbaungan terduga bandar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai di Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Senin (18/4/2022) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut di benarkan kepala dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Sawaluddin saat di konfirmasi Mattanews.co melalui sambungan handphone selulernya.
“Benar bang, ada dua orang yang ditangkap satu berinisial DN dan yang satunya lagi berinisial JK keponakan Pak kanit Reskrim Polsek Perbaungan,” katanya selasa (19/4/2022).
“DN ditangkap di dekat pohon sawo sementara JK ditangkap di daerah belakang rumah warga, karena saat mau di tangkap JK melarikan diri dan polisi sempat mengeluarkan 2 kali tembakan peringatan ke udara,” tambahnya.
Ketika disinggung Mattanews.co, adanya barang bukti ditemukan pihak polisi saat menangkap kedua terduga tersebut.
Lanjutnya, Awang mengatakan didapati barang bukti (BB) yang diduga sabu di lakukan periksa badan kepada kedua terduga bandar sabu yang di temukan dari kantong celana JK.
“Barang buktinya ada bang, tapi jumlahnya kurang tau saya,” katanya lagi.
Sementara, Budi orang tua JK saat ditemui Mattanews.co membenarkan anaknya ditangkap polisi masalah narkotika.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Sergai terkait penangakapan kedua terduga Bandar Narkoba tersebut.
“Belum tau saya bang, ntar ya bang saya cek dulu,” jawab Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi.














