MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seratusan pil dobel L berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, dari seorang pria asal Kediri. Diduga pria itu mengedarkan barang haram tersebut di pinggir jalan masuk Dusun Dwi Widodo Desa Ngujang, Minggu (24/4/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
“Pelaku SP disergap petugas pada saat akan melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk wilayah Dusun Dwi Widodo Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Minggu (24/4/2022) Malam.
Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Jika, ada peredaran pil dobel L di wilayah Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru.
Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dengan berbekal ciri-ciri pelaku, akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah tersebut.
“Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil, setelah melihat ciri-ciri yang selama ini dicari. Akhirnya petugas menyergap pelaku, pada saat akan bertransaksi dipinggir jalan masuk Dusun Dwi Widodo Desa Ngujang. Minggu (24/4/2022) sekira pukul 13.30 WIB,” tambahnya.
“Pelaku ini merupakan pemain lama, yang diincar oleh petugas. Dan cukup licin dalam menjalankan aksinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 101 butir pil dobel L warna putih.
Selain itu, barang bukti lainnya diamankan sebuah handphone merk Vivo warna hitam. Dan uang tunai sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan pil dobel L.
“Kemudian, 1 buah bekas rokok Andalan, dan alat transportasi pelaku, motor Honda GL 200 dengan Nopol AG 5977 RM warna putih beserta STNK turut diamankan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Anshori memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka. Dan sementara, dijebloskan di tahanan Mapolsek Kedungwaru.
“Pelaku ditahan di Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut,” paparnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Tulungagung menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan maupun mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.














