BERITA TERKINI

Hotel OYO di Tulungagung Diduga Tak Berijin, Polisi Pamong Praja Sebut Akan Tutup Usaha, Ada Apa ?

×

Hotel OYO di Tulungagung Diduga Tak Berijin, Polisi Pamong Praja Sebut Akan Tutup Usaha, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Hotel OYO di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung diduga tak berijin, Jum'at (10/6) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung menyebut Hotel OYO di wilayah Kecamatan Kedungwaru terbukti belum mengantongi ijin akan dilakukan penutupan usaha tersebut.

Diketahui Hotel OYO 2140 Hs Residence tersebut beralamatkan di jalan Jayeng Kusumo, Trimulyo, Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur atau lebih tepatnya berada di seberang Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah dan Peraturan bupati Artista Nindya Putra mengatakan keterangan dari petugas bahwasannya Hotel OYO itu belum mengantongi perijinan.

Hal ini diketahui pada saat tim Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP melakukan Operasi Cipta kondisi dengan menyasar beberapa tempat hotel di wilayah Kecamatan Kedungwaru pada Kamis (9/6/2022).

“Petugas saat menanyakan perijinan hotel ternyata staf pegawainya tidak bisa menunjukkan surat ijin tersebut,” kata Genot akrab disapa usai memberikan keterangan hasil Operasi Cipta Kondisi dikantornya, Kamis (9/6/2022).

Genot menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik Hotel Oyo pada hari ini (Jum’at 10/6) untuk dimintai keterangan.

“Kita panggil pemilik Hotel Oyo untuk dimintai keterangan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin usaha seperti apa,” tambahnya.

“Bilamana terbukti belum mengantongi ijin hotel, maka kita tidak segan-segan akan melakukan penutupan usaha tersebut,” imbuh Genot sembari geramnya.

Tempat terpisah, Pemilik Hotel OYO 2140 Hs Residence Kabupaten Tulungagung, SHK (50) mengatakan tidak benar kalau tempat usahanya belum mengantongi perijinan.

“Saya bantah itu, siapa bilang belum ada ijinnya,” jawab SHK kepada mattanews.co melalui sambungan telepon seluler salah satu staf pegawainya itu.

SHK menambahkan, selama ini ia menjalankan usaha dengan bekerjasama dengan pihak OYO.

Ia mengaku bukan tempat hotel, nama OYO itu sendiri merupakan perusahaan bergerak sektor perhotelan yang di Indonesia ada sekira 3000-an.

“Usaha saya itu bukan hotel, dengan pihak OYO sebatas kerjasama saja, sebab semua properti kos-kosan itu milik saya semua,” tambahnya.

“IMB saya ada, surat ijin penginapan juga ada, bahkan saat dulu melakukan sosialisasi bersama Polsek Kedungwaru dengan warga sekitar pernah dilakukan,” sambungnya.

“Intinya, semua surat perijinan komplet untuk usahanya,” kata SHK menambahkan.

Namun demikian, saat ditanyakan sekali lagi terkait surat perijinan mendirikan hotel, pemilik usaha itu berdalih hanya sebutkan IMB, surat ijin kos-kosan, dan ijin saat sosialisasi saja.

“SHK mengaku terakhir koordinasi untuk ijin pada tahun 2018, selebihnya yang menangani suami saya, monggo panjenengan (Silakan mattanews.co.red) konfirmasi sama suami saja,” ujar SHK.

Perlu diketahui, Satpol PP Kabupaten Tulungagung menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan menyasar beberapa titik hotel di wilayah Kecamatan Kedungwaru pada Kamis (9/6/2022).

Pada saat tim Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia Hotel OYO untuk pengecekan ternyata tempat usaha tersebut tidak bisa menunjukkan ijin usaha hotel tersebut.