MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Pasca pemberitaan Hotel OYO di Tulungagung diduga belum mengantongi surat perijinan, namun nekat menjalankan usahanya, akhirnya mendapatkan sorotan publik.
Hal ini mendapat jawaban menohok justru dilontarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung Fajar Widariyanto, S.P., M.M., melalui Kepala Bidang Pengaduan dan Penertiban Perijinan Mochamad Yudi F, S.E., M.M., mengatakan soal Hotel OYO yang lokasi usaha tepat berada di depan kantornya belum mengantongi surat perijinan mendirikan sebuah hotel.
“OYO yang ada didepan itu belum ada ijin usaha hotel dan penginapan,” jawab singkat Yudi kepada mattanews.co diruang Kadin DPMPTSP, Jum’at (10/6/2022).
“Seingat saya pada tahun 2018, pemiliknya sempat mengajukan HO (Gangguan.red) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan usaha rumah kos-kosan bukan untuk hotel atau penginapan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemilik rumah kos pada saat itu sudah pernah menghubungi dirinya dan menyampaikan terkait perubahan perijinan dari rumah kos menjadi sebuah hotel group OYO.
“Benar, saya pernah dihubungi oleh pemilik rumah kos, dia sampaikan akan merubah surat ijin dari rumah kos menjadi hotel bagian dari group OYO. Namun, hingga sekarang belum ada konfirmasi kelanjutannya,” tambahnya.
“Saya ulang sekali lagi, untuk surat perijinan dasarnya semua itu sebatas untuk ijin rumah kos,” sambungnya.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, terkait seorang pelaku usaha dalam mendirikan sebuah bisnis berupa hotel dan penginapan seharusnya sudah mengikuti prosedur perijinan yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya sangat mendukung bilamana ada investor yang berkeinginan mengembangkan bisnisnya di Tulungagung.
“Terkait masalah perijinan itu tidak sesuai dengan ijin usahanya, tentunya melanggar Peraturan daerah (Perda.red). Namun begitu, tidak serta merta kita serahkan pihak Satpol PP selaku penegak Perda dan Perbup, tapi tetap saling koordinasi menyingkapi hal tersebut,” terangnya.
Permasalahan OYO yang ada didepan itu, lebih dalam Yudi memaparkan, pihaknya sudah pernah bertemu dengan pemilik dan menyinggung terkait perijinan rumah kos dialihkan fungsi sebagai hotel.
“Saat itu ketemu pemilik sewaktu acara tidak resmi, dan saya singgung kenapa ijin rumah kos dipakai hotel ? Lantas waktu itu dijawab segera mungkin akan ajukan perubahan ijin tersebut,” papar Yudi mengutip ucapan sang pemilik saat itu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung menghimbau kepada investor, pelaku usaha bilamana mengembangkan bisnis berupa rumah kos, hotel maupun penginapan harus tetap mengikuti prosedur perijinan yang berlaku.
Pihaknya mengakui sebenarnya masih banyak semacam OYO di Tulungagung yang belum mengantongi surat perijinan dalam menjalankan usahanya tersebut.
“Ada kisaran 10 sampai 12 kalau saya hitung semacam OYO di Tulungagung belum kantongi surat ijin hotel dan penginapan,” tutup Yudi.