BERITA TERKINI

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Purwakarta Sampaikan Capaian Kinerja

×

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Purwakarta Sampaikan Capaian Kinerja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 yang bertemakan “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”, Kejaksaan RI terus bertranspormasi untuk menjadi lebih baik, dengan mewujudkan kepastian hukum yang mengedepankan hati nurani serta turut berupaya untuk berperan aktif dalam mewujudkan pemulihan ekonomi.

Pada momentum HBA ke-62 tahun 2022 ini , Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Heni Agustiningsih menyampaikan capaian kinerja Kejari Purwakarta periode Januari-Juli 2022.

Dari bidang Intelijen Kejari Purwakarta, periode Januari hingga Juli telah melaksanakan 7 kali kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta melakukan penuntutan 2 perkara, yaitu tindak pidana korupsi Dana Desa Cibodas tahun anggaran 2019 dan tindak pidana korupsi Dana Desa Jatimekar tahun anggaran 2019.

Untuk tahap penyelidikan ada 3 perkara, yakni GPTV dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Biaya Tidak Terduga Covid-19 tahun anggaran 2020 dan pemotongan dana jasa pelayanan Puskesmas Plered tahun anggaran 2021.

“Ada 2 perkara tahap penyidikan diantaranya, biaya tidak terduga Covid-19 tahun anggaran 2020 dan pemotongan dana jasa pelayanan Puskesmas Plered tahun anggaran 2021,” kata Plt Kajari Purwakarta, Heni Agustiningsih saat konferensi pers, Jumat (22/07/2022).

Bidang Pidana Khusus, tambah Heni, juga berhasil melakukan pengembalian keuangan negara dari terpidana Terpidana Lee Jaeman dengan denda Rp50.000.000.

Terpidana Lee Jaeman melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana memberikan kesempatan dan sarana untuk mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeannya dari Kawasan pabean di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara.

“Bidang Pidana Khusus juga melakukan eksekusi 3 terpidana, yakni Dasewan Husien, Lee Jaeman dan Zaenal Abidin Bin Hamzah,” jelasnya.

Kemudian untuk capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya, Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang masih berlaku sampai dengan Juli tahun 2022 sebanyak 27 PKS.

Bantuan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 67 SKK.

Pendampingan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 21 kegiatan.

Pelayanan Hukum yang diberikan oleh JPN kepada warga masyarakat Purwakarta sebanyak 4 kegiatan. Tindakan hukum lain yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 1 kegiatan.

“Jumlah keuangan Negara yang berhasil dipulihkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwakarta sebesar Rp2.990.539.942,” ujar Heni.

Lalu bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah menambah PNBP Kejari Purwakarta sejumlah Rp347.834.499, yang berasal dari penyelesaian barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya, lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa Kain yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Khusus sejumlah 2 perkara.

Kemudian lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan Handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum sejumlah 2 perkara dan penjualan langsung terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus sejumlah 244 perkara.

Sedangkan untuk Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa Narkotika dan obat-obat terlarang yang bersalah dari Perkara Tindak Pidana Umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan rincian ganja 130,9663 gram, tembakau sintetis 67,1054 gram, Shabu 248,7036 gram, obat-obat terlarang 8.631 butir dan 2 vial obat actemra.

Capaian kinerja bidang Pidana Umum diantaranya Pra Penuntutan yakni, P.16 sebanyak 195 perkara, P.17 sebanyak 83 perkara, P.18/P.19 sebanyak 78 perkara, P.20 sebanyak 45 perkara, P.21 sebanyak 112 perkara, P.21A sebanyak 5 perkara dan SP3 sebanyak 5 perkara

Penuntutan diantaranya Tahap 2 sebanyak 135 perkara, Tilang sebanyak 5.914 perkara, P.31 sebanyak 130 perkara.

Putusan Pidana Badan sebanyak 142 perkara dan Pidana Denda sebanyak 59 perkara. Upaya Hukum diantaranya Banding sebanyak 13 perkara dan Kasasi sebanyak 5 perkara.

Masih bidang Pidana Umum, untuk Eksekusi diantaranya Incracht sebanyak 121 perkara dan Pidana Badan sebanyak 121 perkara. Untuk Anak Berhadapan Dengan Hukum, untuk pelaku 1 perkara. Perkara Perempuan untuk pelaku 3 perkara dan korban 3 perkara.

“Untuk diversi pada Tahap Persidangan 1 perkara. Lalu untuk Tahanan Penuntutan/Sidang ada perempuan tahanan rutan sebanyak 7 perkara dan laki-aki tahanan rutan sebanyak 122 perkara,” beber Heni.

Sebagai penutup, Heni menambahkan, untuk Bidang Pembinaan Kejari Purwakarta mendapatkan hibah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta untuk rahabilitasi, renovasi dan ubahsuai bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah kabupaten/kota.