MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 orang dalam penggrebekan narkoba di Jalan Baru, Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan kedua orang tersebut berinisial RD (24) dan MZ (21). Keduanya warga Kelurahan Bakaran batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Selatan. Dimana tempat tersebut sering di jadikan untuk transaksi narkotik. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan,” terangnya.
“Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus berisikan sabu dari MZ,” sambungnya.
Disaat yang bersamaan, lanjut Martualesi pihaknya berhasil mendapatkan kotak rokok yang berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip plastik yang berisikan sabu yang dijatuhkan RD.
“Lalu melakukan introgasi kepada RD dan ia mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari MZ,” ujarnya.
Masih dikatakan Martualesi, berdasarkan pengakuan MZ barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Y. Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengembangan. Namun, Y tak ditemukan.
“Kedua tersangka RD melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.















