MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta gelar Penyuluhan Hukum terkait Dana Desa (DD) dan Tindak Pidana Korupsi se-Kecamatan Kiarapedes. Dilanjutkan Penanaman Pohon oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H. bertempat di Kampung Adhyaksa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Senin (12/09/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Asep Nana Mulyana.
Dijelaskannya pada kegiatan ini yang utama tentang penyuluhan hukum terkait dana desa, undang-undang pidana korupsi, dan ditambahkan pemaparan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta bidang Pidana Umum (Pidum).
“Jadi, dalam kesempatan ini kitapun akan menjelaskan kepada masyarakat luas peran dan fungsi Kejaksaan,” ujarnya, Senin (12/09/2022).
Kajari berharap dengan adanya kegiatan ini, para kepala desa dapat mengerti tentang undang-undang terkait dana desa. Jangan sampai ada desa yang terjerat dengan tindak pidana korupsi.
“Jangan patah semangat, terus bergerak membangun desa, jauhkan dari segala bentuk pidana korupsi dan tindak pidana apapun,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut di hadiri para Kasi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan DPMD, Muspika Kecamatan Kiarapedes dan para kepala desa.














