BERITA TERKINI

AJI Palembang Siapkan Bukti Pelaporan Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah

×

AJI Palembang Siapkan Bukti Pelaporan Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tindak lanjut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang tengah mengumpulkan bukti-bukti perkara terkait penghalangan kerja-kerja jurnalistik di peliputan perundungan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

“Saat ini AJI Palembang sedang mendalami kesaksian para jurnalis di lapangan saat itu, mengumpulkan bukti video. AJI Palembang juga melakukan konsultasi dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan ini dengan dugaan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana dalam rilis tertulisnya, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, AJI Palembang sudah mengeluarkan pernyataan mengutuk tindakan tersebut dan berencana melaporkan perkara ini ke penegak hukum. Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah.

Hari itu, 4 Oktober 2022, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang. Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.

“Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul,” jelasnya.

Bahkan, seorang jurnalis didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.

Diterangkannya, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

“Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum,” tukasnya. (*)