Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Salah satu wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Protes ‘keluhkan’ kebijakan sekolah terkait adanya sumbangan yang dilakukan oleh Komite. Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan hal yang tak benar meski memungut uang dalam istilah sumbangan namun setelah menyumbang diharuskan mengisi formulir pernyataan, itu sama saja menghilangkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menjelaskan sumbangan sukarela tidak mengikat.
Uang bentuk sumbangan tersebut menurut keterangan wali murid bernama Ahmad M tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena memang ketika sudah menyumbang maka disuruh buat surat pernyataan.
“Kami merasa berat dengan uang tersebut. Karena, jelas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, menjelaskan sumbangan sukarela tidak mengikat. Artinya tidak harus menentukan nominal, tapi guru sekolah mengatakan jika rata rata siswa sudah sumbang 1 juta dan masih kurang,” jelas Ahmad M.
Ditambahkan Ahmad M, memang sebelumnya sempat diundang dalam pertemuan sekolah dan melakukan wawancara dengan salah satu perwakilan pihak sekolah. Bahkan, ia mengaku sempat merekam percakapan antara dirinya dengan salah satu perwakilan pihak sekolah yang mewanwancarainya tersebut.
“Memang beberapa waktu lalu, wali murid bersama pihak sekolah mengadakan pertemuan di aula sekolah. Dalam hasil pertemuan tersebut, sepakat
uang komite tidak ditentukan angkanya. Namun ucapan salah satu perwakilan sekolah jelas secara tidak langsung menyuruh menyumbang dengan nominal, karena menyebutkan masih kekurangan banyak dana,” tambahnya.
Menanggapi adanya hal yang dilakukan dalam lingkungan sekolah, Kepsek SMA N 5, Sumin saat dikonfirmasi tidak membenarkan hal tersebut. Bahkan kepala sekolah ini melontarkan kata ‘No Command.’
“No Command. Sumbangan itu dikumpulkan dari nol rupiah hingga berapapun wali menyumbang. Kalau tidak “kamu be”, yang jadi kepala sekolah. Silakan jika mau di demo, namanya negara demokrasi,” jelasnya melalui telepon genggam.
“Kalau soal surat pernyataan, itu semata mata untuk pendataan, akuntanbel, agar transparan. Meski sumbang 100 ribu juga tetap mengisi surat pernyataan itu dan tanpa ada paksaan apapun,” tambah Kepsek.
Terpisah, Ketua Komite SMA N 5, Manlawi ketika dikonfirmasi, menjelaskan dirinya keberatan jika hal sumbangan dikatakan dugaan melakukan pungli.
“Pungutan liar jelas Komite bisa dikenakan sangsi, namun itu hanya sumbangan, tanpa ditentukan nominal. Kami sebelumnya telah mengadakan pertemuan dan dihadiri sekitar 200 hingga 250 wali murid. Dalam pertemuan itu, berulang-ulang saya mengatakan tidak ada yang namanya pungli, tapi itu sumbangan dan nilainya pun terserah wali murid sendiri. Ada yang sanggup, ada yang bisa sedikit, bahkan ada yang tidak sama sekali,” ungkapnya.
Disinggung langkah akhir yang akan ditempuh jika wali melakukan aksi demo, Manlawi menambahkan, silahkan saja, tapi jika mencemarkan nama baik, dirinya pun tidak akan tinggal diam.
“Jelas, kami akan mengambil langkah. Silakan saja melakukan demo. Sumbangan yang kami kumpulkan ini tujuannya untuk menjalankan program sekolah. Karena disini merupakan sekolah unggulan, tentu banyak program dan itu harus di dukung dengan partisipasi wali murid, agar program berjalan. Jika tidak kami pun tidak bisa berbuat apa-apa, wali murid pun tidak usah banyak menuntut,” tegasnya.
Editor : Anang














