MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit II Jatanras Polda Sumsel menangkap M Fikri (48) alias Dowo, pelaku perampokan uang nasabah bank senilai Rp140 juta, yang terjadi di kawasan Pasar Prabumulih pada 7 September 2022 lalu.
Fikri mengaku melakukan aksi perampokan dengan cara memasang ranjau paku di jalan itu karena kecanduan sabu dan judi slot. Saat itu korban yang sedang mengambil uang di Bank BCA. Kemudian, diintai hingga akhirnya mereka buntuti sampai ke lokasi kejadian.
Sesampai di lokasi kejadian tepatnya di salah satu lampu merah mereka menaruh di depan ban mobil korban dengan cara diselipkan di kaki. Hingga akhirnya pelaku membuntuti sampai mobil korban berhenti di lokasi kejadian.
“Modusnya pasang ranjau paku payung yang diselipkan di sandal terus kami letakkan di jalan, tepatnya di lampu merah,” kata Fikri saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Sumsel, Rabu (9/11/2022).
“Saat mobil korban berhenti dan dua orang turun dari mobil, dan satu di bangku samping sopir sedang main HP (ponsel gengga. Uang dalam plastik hitam yang ditaruh di bawah jok depan sopir pun kami ambil dan langsung kabur,” akui Fikri.
Fikri beraksi bersama tiga orang rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap polisi.
“Kami berempat, saya yang terakhir ditangkap. Yang lainnya Opan, Agus, Heri, sudah ditangkap semua, ada yang kasus curanmor, narkoba dan kasus gembos ban juga,” katanya.
Seusai melancarkan aksinya, Fikri mengatakan, mereka berhenti di suatu tempat, untuk berbagi uang hasil kejahatan itu dan selanjutnya kabur secara berpencar. Dia mengaku kembali nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang. Selain itu, dia juga merupakan pecandu sabu dan judi slot.
“Dari Rp140 Juta itu, saya dapat bagian Rp 35 juta. Uangnya sudah habis. Rp15 juta saya pakai judi slot terus sisanya untuk kebutuhan rumah tangga dan narkoba,” ungkapnya.
Menurut Pengakuan pelaku ini, Ternyata aksi serupa juga pernah ia lakukan beberapa tahun silam di kawasan Jawa Barat. Kala itu, dia ditangkap kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Di sana dia ditahan hampir satu tahun, namun sayangnya itu tak membuatnya jera dan kapok.
“Dulu pernah ditangkap, tahun 2014 kasus pecah kaca mobil di Cikampek, Jawa Barat, keluarnya 2015,” tuturnya
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan anggotanya dari Unit II telah menangkap Fikri saat bersembunyi di kediamannya di kawasan Kertapati, Palembang.
Menurut Agus, Fikri dan kawanannya itu merupakan residivis alias pemain lama.
“Iya anggota kita dari Unit II yang nangkap. Mereka (pelaku) ini pemain lama. Saat ini masih diperiksa lebih lanjut,” tukasnya.














