MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terungkap motif pembunuhan terhadap Romli (40) di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumatera Selatan (Sumsel), yang menewaskan Romli (40) pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK mengatakan, kejadian bermula saat korban Romli meminta lima kaleng solar di tempat korban bekerja atau TKP.
“Satu kaleng minyak tersebut berisikan 35 liter (solar),” ujar Anwar, Kamis (10/11/202).
Namun karena korban memaksa, lanjut Anwar, pelaku Sutrisno (39) alias Ten yang merupakan pekerja keamanan di lokasi TKP merasa sakit hati dengan tingkah korban.
“Karena sakit hati Sutrisno dan tiga rekannya yang juga sudah ditangkap oleh gabungan Polres OKI dan Unit IV Jatanatas Polda Sumsel, nekat menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Diketahui Sutrisno bersama 3 rekannya Supriadi (42), Andika (38) dan Iwan (36), merupakan warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
“Pelaku Sutrisno menembak korban tiga kali menggunakan senjata api rakitan. Kemudian pelaku Andika langsung menombak korban dibagian pinggang sebelah kiri. Dilanjutkan dengan pelaku Adi yang memberikan parang kepada Ten dan langsung menebas korban Romli dibagian tengkuk belakang satu kali,” terangnya.
Setelah korban meninggal dunia, masih dikatakan Anwar, pelaku Sutrisno langsung mengancam helper di perusahaan di TKP tersebut untuk mengangkat dan mengubur korban di lumpur dengan menggunakan alat berat.
“Setelah itu pelaku Sutrisno alias Ten memanggil seluruh halper tersebut untuk naek ke ketek (perahu) agar kembali lagi ke camp bersama, dan mengatakan agar seluruh halper untuk tidak memberitahukan kejadian itu kesiapa pun,” bebernya.
Saat ini, sambung Anwar untuk halper yang disuruh pelaku Ten statusnya masih sebagai saksi.
“Karena mereka saat itu dipaksa oleh pelaku Ten, dengan tindakan ini. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tukasnya.














