MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak koperatif (melawan_red) terpaksa Sukirman alias Marwan (40) warga Tepi Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang, dilumpuhkan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Roland, karena membawa senpi rakitan, Selasa (29/11/2022).
Penangkapan tersangka berlangsung saat berada di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Minggu (27/11/2022) pukul 17.00 WIB.
“Kita terpaksa mengambil langkah tegas, karena tersangka tidak koperatif. Dari tangannya, kita sita sepucuk senpi rakitan jenis revolver, berikut tiga butir peluru aktif dan satu selongsong, serta satu unit sepeda motor
merk yamaha Mio J warna hitam nopol BG 4262 N. Kini kita masih kembangkan, pemilik asli senpira ini,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, Iptu Iksan didampingi Kasubnit 2, Ipda Roland, saat press release.

Ipda Roland menjelaskan, tersangka merupakan residivis dan fasih dalam menutupi kesalahannya.
“Dia (tersangka_red) ini sudah dua kali dibui dan ini untuk ketiga kalinya. Dalam pengakuannya, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik HSN (DPO). Namun, kami tidak semata-mata percaya, kami akan kembangkan keterangannya,” tegas Ipda Roland.
Ipda Roland menambahkan, tersangka akan di jerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961.
“Ancamannya diatas lima tahun,” tuturnya.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku, senpi ini disewanya dari HAran dengan harga Rp 1 juta per 2 hari.
“Senpi ini milik Hasan pak. Saya sewa dua hari dengan harga Rp 1 juta. Memang rencana senpi itu akan saya kembalikan, namun belum bertemu,” ungkap residivis yang pernah terlibat kasus penyerobotan tanah dan penganiayaan ini.
Dikatakan tersangka, saat menyewa senpi, memang sudah berisi tiga amunisi dan satu selongsong.
“Memang dari sewanya sudah dibekali peluru dan selongsong. Tujuan saya menyewa, hanya untuk jaga diri,” tukas penjaga cafe ini.















