MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus perselingkuhan seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) III Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel berinisial MR dengan seorang wanita yang masih berstatus sah istri orang di lanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin. Selasa (10/01/23).
Adapun pantauan dilapangan oleh awak media MATTANEWS.CO, Sidang tersebut dilakukan tertutup, dalam agendanya ialah keterangan para saksi yang melihat kejadian penggerbekan perselingkuhan disebuah kamar hotel mewah di Palembang.
“Jadi hari ini, agenda sidang keterangan para saksi yang melihat kejadian penggerebekan, dilakukan korban yaitu suami sah istri yang berselingkuh dengan Oknum ASN,” jelas Yuswarwati selaku Kuasa Hukum saat usai persidangan.
Ia pun melanjutkan, kalau sidang ini sendiri tertutup jadi intinya kalau sidang hari ini dalam agenda keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut. Hari ini hanya dihadirkan para saksi saja.
“Harapan sidang kali ini agar hakim memberikan hukuman kepada terdakwa agar diberikan hukuman maksimal dan agar ditahan. Karena terdakwa ini tidak sama sekali ditahan,” harapnya.