Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Ringkus Warga Tulungagung, Polisi Amankan Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

×

Ringkus Warga Tulungagung, Polisi Amankan Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Seorang warga di Tulungagung berinisial PAK (41) akhirnya menghirup udara di jeruji besi. Pasalnya, pria warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung diringkus polisi diduga edarkan barang haram pada Rabu (11/1/2023).

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa penangkapan itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB.

“Benar, PAK (41) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung diduga edarkan barang haram jenis sabu dan ribuan pil dobel L,” ucap Anshori sapaan akrab melalui keterangan resmi di Terima media online nasional mattanews.co, Kamis (12/1/2023) Sore.

Anshori menambahkan penangkapan tersebut sebenarnya berawal adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di wilayah Desa Junjung marak peredaran narkoba.

Atas laporan itu, berbekal mengantongi ciri-ciri, petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil, tak ingin buruannya kabur, akhirnya PAK diringkus petugas di wilayah masuk Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB,” tambahnya.

“Dari tangan diduga pelaku (PAK) petugas amankan barang bukti diantaranya berupa 1 poket sabu dengan berat 0,61 gram, 1.450 butir pil dobel L, 1 buah handphone merk Asus warna abu-abu, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah pipet kaca, 1 alat bong, 2 sedotan filter,” imbuhnya.

“Selain itu, 1 buah scop dari sedotan, 1 buah korek api, 1 buah selang, 2 pak plastik klip, 1tas kantong kecil warna hitam, 1 botol bekas bungkus pil dobel L, 1 plastik bekas bungkus paket dobel L, 1 unit sepeda motor honda beat nomor polisi AG 2585 REG,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan petugas akhirnya mengelandang diduga pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

“Sementara waktu, diduga pelaku dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung Polda Jawa Timur.