MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang memfasilitasi jalannya pemeriksaan, yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa enam saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan batubara pada salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Rabu (1/3/2023).
Keenam saksi yang diperiksa penyidik, tidak lain Zulkifli, M Ari Fitriansyah, Sariyandi, Marice Agustini, Hibri lsmunandar dan Direktur Utama PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tahu. Tanya saja langsung ke KPK. Ada batasan dan wewenang yang bisa bicara,” singkat orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.
Sementara, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan hari ini, Rabu (1/3/2023) pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara BUMD Sumsel. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Ali Fikri menjabarkan enam saksi yang diperiksa di Polrestabes Palembang, atasnama Zulkifli Karyawan Swasta, M Ari Fitriansyah Karyawan Swasta, Sariyandi Karyawan Swasta, Marice Agustini Karyawan Swasta, Hibri Ismunandar Karyawan Swasta dan Adi Trenggana Wirabhakti, selaku Direktur Utama PT SMS.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, elektronik dan dokumen, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batubara PT SMS yang bergulir baru-baru ini, sehingga menimbulkan kerugian negara.