Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejari Palembang Tetapkan Tiga Tersangka Perkara PTSL 2018

×

Kejari Palembang Tetapkan Tiga Tersangka Perkara PTSL 2018

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (PidSus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Selasa (14/3/2023).

Tanah yang berdiri di atas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan luas 11.648 meter/segi, di Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dan penyidikan perkara tersebut sudah dilakukan kurang lebih 1 tahun oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

“Dalam perkara ini sendiri pihak Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa 33 saksi dan 3 ahli, kita juga sempat memeriksa pihak dari Pemprov Sumsel, dari perkara ini sendiri menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” jelas
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobi Sirait melalui Kasi Intel, Fandie Hasibuan, kepada awak media.

Ketiga tersangka tersebut, berinisial AM, Lurah yang masih aktif hingga saat ini, T sebagai pihak yang mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik dan N, sebagai panitia pada program PTSL pada saat itu. Modus yang digunakan ketiga tersangka, tidak lain menerbitkan sertifikat dilahan Pemprov Sumsel.

“Kejari Palembang resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan dan ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Palembang,” terangnya.

Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 pasal 12 junto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.