BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polisi Sita Barang Ilegal Asal Negara Cina

×

Polisi Sita Barang Ilegal Asal Negara Cina

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Penyelidikan Tim Pidsus (Pidana Khusus) Satreskrim Polrestabes Palembang, selama sepekan terakhir membuahkan hasil. Dibawah pimpinan Iptu Ledi, barang ilegal asal Cina, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, Senin (3/4/2023).

Penangkapan tersebut berawal saat petugas mencurigai mobil Truk Box Cold diesel warna merah nopol BM 9485 NU melintas dilokasi. Ketika diperiksa, paketan barang tersebut tidak disertai dokumen penting pengiriman. Tak urung barang ilegal yang terdapat di 123 box, terdiri dari 18 jenis barang termasuk mesin motor Harley Davidson diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Nantinya, Satreskrim Polrestabes Palembang, akan mengurai dari hulu ke hilirnya barang ilegal tersebut. Dimulai dari bagaimana barang tersebut masuk ke dalam negara hukum Republik Indonesia, siapa pemiliknya, bahkan pihak ekpedisinya pun turut diperiksa,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat press release.

Kapolda Sumsel menjelaskan, pihaknya Polrestabes Palembang dan Dirreskrimsus Polda Sumsel akan segera mungkin berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumsel.

“Guna pengembangan lanjut, kita akan segera koordinasikan dengan pihak Direktorat Bea Cukai. Mengingat satu pajak motor Harley Davidson mencapai Rp 1 Miliar per unit,” tukasnya.

Atas peristiwa ini, pelaku melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197Jo Pasal 106 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 113 Jo Pasal 57 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 65 UU RI No 20 Tahun 2014 Tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian.