MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Koordinator Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Ahmad Baharudin, SM., merasa prihatin atas kejadian yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Boyolangu hamil diluar nikah.
Atas kejadian tersebut, selain menciderai norma yang ada di masyarakat, juga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di lembaga pendidikan menengah.
Pernyataan ini dikatakan Pria juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebelum mengikuti Rapat Paripurna di ruang kantornya, Selasa (18/4/2023).
“Saya sangat prihatin atas kejadian seorang siswi SMPN 1 Boyolangu hamil diluar nikah setelah itu melahirkan,” ucap Abah sapaan akrab di hadapan awak media.
Pria juga sebagai Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menambahkan atas kejadian yang menimpa salah satu siswi SMPN 1 Boyolangu tersebut, selaku Koordinator Komisi A DPRD Tulungagung yang membidangi pendidikan pihaknya mendesak kepada Dinas Pendidikan agar meningkatkan pendidikan yang bersifat karakter atau moral kepada para pelajar.
“Kemarin saya telpon kepada Pak Prayit bidang SMP (Drs. Suprayitno, M.Pd., Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.red) agar supaya memberikan instruksi kepada guru-guru se-Tulungagung untuk meningkatkan pendidikan yang sifatnya karakter atau moral kepada para siswa-siswi karena terlalu mudahnya pertemanan dan semakin canggih teknologi informasi itu harus diimbangi dengan pemahaman,” tambahnya.
“Sedangkan untuk gurunya memberi contoh perilaku baik dan kepada Kepala Sekolah agar supaya memberikan informasi kepada wali murid, yang biasanya dalam satu tahun itu dua kali bertemu wali murid,” imbuhnya.
“Agar Kepala Sekolah tadi memberikan informasi tentang pembelajaran kepada wali murid, belajar itu tidak bisa di sekolah saja, tapi waktu itu justru lebih banyak ada di keluarga atau lingkungan. Maka seorang orang tua harus memberikan contoh baik kepada anak-anaknya, selain itu memberikan perhatian, karena masa depan anak itu merupakan masa depan orang tua,” katanya menambahkan.
Menurut Politisi Gerindra, berbicara soal kepindahan siswi hamil diluar nikah sampai melahirkan pihaknya sudah melakukan komunikasi bahwasanya orang tua bersangkutan selalu menutupi, begitu juga dengan anaknya.
Hal itu terjadi, sambung Abah, disinyalir kurang terbuka dari pihak orang tua bersangkutan sehingga anak itu melahirkan.
“Setelah melahirkan itu teman-teman di sekolah akhirnya tahu. Akhirnya anak bersangkutan merasa tidak nyaman di sekolah. Maka, orang tua dan anak berinisiatif pindah ke SMP swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut Abah menjelaskan soal siswi tersebut akhirnya pindah sekolah itu bukan atas desakan dari pihak sekolah (SMPN 1 Boyolangu.red).
“Jadi begini, sekolah tidak boleh mengeluarkan anak bersangkutan dari daftar pendidikan di sekolah tersebut itu namanya pelanggaran,” terangnya.
“Walaupun ada kejadian tersebut tetap dibimbing oleh sekolah dan diberi pengarahan,” sambungnya.
“Namun demikian, risikonya jika anak tersebut tetap di SMPN 1 Boyolangu besar kemungkinan tidak lulus karena perilaku anak tersebut tidak bisa mengkatrol kelulusan dari anak bersangkutan,” katanya menambahkan.
Pria juga sebagai Ketua Askab PSSI Kabupaten Tulungagung mengharapkan kejadian tersebut agar tidak terulang lagi di lembaga pendidikan menengah lainnya.
“Saya sampaikan Pak Kadin Pendidikan agar supaya memberikan bimbingan ke guru seluruh Tulungagung untuk memberikan pendidikan secara konsentrasi terkait prestasi anak itu karena guru masih disibukan dengan administrasi sendiri jadi kurang perhatian pada pendidikan kepada muridnya,” harapnya.
“Pada intinya, meningkatkan pendidikan perilaku karakter, dan akademik,” pungkasnya.