MATTANEWS.CO PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa ahli waris, atas perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat, Selasa (9/5/2023).
Sidang yang diketuai majelis hakim, Edi Palawi menghadirkan tim penasehat hukum kedua belah pihak dan menghadirkan dua orang saksi, yang merupakan mantan Dosen Universitas Bina Darma, Heni Indrani dan Rodiah Wahasusmia.
Salah satu saksi Rodiah Wahasusmia mengaku mengenal dengan Suheriatmono, Ketua Yayasan dan salah satu pendiri. Saksi yang kerja sejak 2008 hingga 2021 pernah bekerja di bidang keuangan UBD, bekerja sebagai staf keuangan, mengurusi biaya pengeluaran operasional, gaji dan banyak lagi, mengantongi SK dari Rektor pada saat itu Zainudin Ismail, kemudian menjadi Dosen Prodi Akutansi 2012-2021.
“Pada saat itu ada konflik berawal dari pemutusan SK terhadap Riva Ariani yang pada saat itu, pemecatan terhadap beliau diduga pengambilan uang oleh Riva Ariani, Wakil Rektor Keuangan, pada saat itu masa Covid jadi kita tidak melakukan tatap muka,” terang saksi.
Dikatakannya lagi, pada saat itu bagian keuangan, Yeni, Direktur Keuangan, Yuyun, Kristina.
“Saat saya ditugaskan, saya menemukan di dalam komputer SK penonaktifan terhadap Rifa Ariani oleh Sunda Ariana, terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Saat itu saya pernah mengeluarkan uang sewa selama dua bulan, atas petunjuk Riva Ariani sebesar Rp 75 juta, untuk empat orang, masing-masing Rp 75 juta, untuk biaya sewa aset yang dibayarkan melalui Bank BSB. Sepengetahuan saya, aset Bina Darma milik empat orang, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail,” terang saksi.
Sementara itu, penasehat hukum tergugat, Novel Suwa mengatakan, untuk mendukung keterangan saksi berdasarkan bukti-bukti hingga saat ini nama sertifikat masih milik nama empat orang diantaranya, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani , Zainuddin Ismail.
“Bahkan boleh dicek langsung ke BPN Kota Palembang nama sertifikat masih milik ke empat nama orang tersebut,” terang Novel.














